phammankLama rasanya baru sempat utak-atik rumah.. hihihi..... kesibukan serta faktor duniawi sepertinya menyita waktu... hmhmhmhm, dan kini hatiku pun tergugah (cieee... hhahhaha) membahas kemajuan bangsa khususnya dunia usaha lewat koperasi. hmhmhm, di saat bapak dosenku memberikan sedikit statement, hatiku pun gak menerima ... (hihihihihi) dan sepertinya saya harus bekerja keras untuk dapat menyeimbangkan kemampuan berpikirnya dengan kemampuan berpikir ku.
dan akhirnya buat teman-teman satu ruanganku supervisor nech saya berikan berjuta (lebay) referensi untuk mata Kuliah Manajemen Koperasi, agar kita bisa belajar dan pintar sama-sama !!! gmanaa ???
NECH REFERENSINYA :
-->
dan akhirnya buat teman-teman satu ruanganku supervisor nech saya berikan berjuta (lebay) referensi untuk mata Kuliah Manajemen Koperasi, agar kita bisa belajar dan pintar sama-sama !!! gmanaa ???
NECH REFERENSINYA :
Draf RUU Koperasi Rampung Komisi VI Pangkas Jumlah Koperasi |
Written by Artikel |
Monday, 15 October 2012 09:51 |
UNDANG-UNDANG Koperasi terbaru dalam waktu dekat dipastikan segera terbit Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyetujui draf rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. "Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembali diutamakan." kata anggota Komisi VI DPR, Yusyus Kuswan-dhana, kemarin. Dia mengatakan, revisi UU Koperasi No. 25 tahun 1992 merupakan komitmen DPR untuk mendukung gerakan ekonomi kerakyatan. Dia berharap, dengan adanya UU Koperasi yang baru kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan terus mengalami peningkatan. "Seluruh anggota Komisi VI sejak awal mendukung revisi UU Koperasi ini. Karena pada dasarnya," jelas politisi Demokrat ini. Dia menjelaskan, beberapa poin penting yang ada dalam revisi UU Koperasi. Antara lain adalah penyertaan modal untuk koperasi. Di samping itu, mengatur tentang pendirian, perubahan AD dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan peleburan, serta aturan lain. "Peranan koperasi di Indonesia penting sebagai peningkatan usaha kecil dan menengah dan untuk memperkecil tingkat pengangguran di Indonesia," katanya. Untuk informasi, seluruh anggota fraksi di Komisi VI DPR telah menerima dan menyetujui draf hasil revisi yang digodok bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR. Hasil revisi, ada pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima, menjadi empat. Dengan adanya Undang-Undang Koperasi yang baru diharapkan konsep pembangunan ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong bisa kembalidiutamakan. Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adalah Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Sjarifuddin Hasan mengemukakan, tercapainya revisi UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM. Sumber : Rakyat Merdeka |
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut : LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah : a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5) 1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis c. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian 2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut : a. Pendidikan perkoperasian b. Kerjasama antar koperasi APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM.
Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap
Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi
dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani .
Agar
tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi
harus dilaksanakan dengan cara Tiga
Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi
koperasi harus : *
Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kepentingan anggotanya
*
Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
*
Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah
yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
*
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya
dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari
aspek sosialnya koperasi harus : *
Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
*
Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai
pemilik koperasi
*
Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan
kewajibannya
*
Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota
dan aspirasi tersebut harus didengarkan
*
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus : *
Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi,
berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
*
Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan
pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
*
Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai
dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
*
Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. 2. Adanya
pengelola, pengurus, direksi 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan) 4. Adanya kegiatan 5. Adanya aturan
main berdasarkan prinsip koperasi STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan
roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari : 1. RAPAT
ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer
merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi
organisasi
ituu mhe dulu nach... cape' meka !!! :P
0 komentar:
Posting Komentar